Mata Kuliah Hukum Tata Negara adalah salah satu mata Kuliah Inti pada Prodi Hukum Tata Negara. Mata Kuliah Hukum Tata Negara memiliki pembahasan yang relatif luas mencakup sumber-sumber Hukum Tata Negara, penyelenggaraan kekuasaan negara, sistem pemerintahan negara, lembaga-lembaga negara, kekuasaan dan kewenangan lembaga - lembaga negara dan seterusnya. Mempelajari Hukum Tata Negara  dapat memberikan pengertian, pemahaman dan kemampuan Mahasiswa untuk membedakan dan menjelaskan tentang kekuasaan dan kewenangan lembaga-lembaga negara, tata kelola sistem pemerintahan dan ruang lingkup hukum tata negara.