Matakuliah ini membelajarkan tentang Kepaniteraan dan Kejurusitaan,
meliputi Kekuasaan Kehakiman dan Badan Peradilan, Kedudukan dan Fungsi
Panitera, Tugas Panitera dan Syarat – Syarat Panitera serta Susunan Organisasi
Kepaniteraan, Administrasi Peradilan sebagai Fungsi Pengawasan, Kepaniteraan
dan Kesekretariatan, Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara, Register
Perkara dan Keuangan Perkara, Pelaporan Perkara dan Kearsipan Perkara, Pengertian
dan Kedudukan Jurusita, Tugas dan Wewenang serta Tanggungjawab Jurusita,
Pemanggilan, Macam – Macam Sita, Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan Hakim. Oleh sebab itu, mata kuliah ini akan menekankan pada pemahaman terhadap
cara atau prosedur penyelenggaraan administrasi perkara secara objektif,
rasional dan kritis.
- Pengajar: Fatihani Baso 199410172019032018
Hukum Perlindungan konsumen adalah mata kuliah
yang membahas tentang segala bentuk perbuatan hukum yang berhubungan dengan
konsumen dan produsen. Dalam mata kuliah ini akan membahas tentang sejarah lahirnya perlindungan konsumen.
Selain itu akan membahas tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen. Mata
kuliah ini berupaya untuk transdisipliner dengan membahas hukum perlindungan
konsumen dalam perspektif hukum Islam. Dan juga akan membahas tentang bahaya jenis-jenis
tambahan pangan yang biasanya dilakukan oleh produsen. Terdap 3 Rumpun Ilmu
berbeda dalam mepelajari Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam mata kuliah ini
juga akan membahas tentang tanggungjawab produsen dalam hukum perlindungan
konsumen.
- Pengajar: Fatihani Baso 199410172019032018
Perkuliahan
ini akan memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang hukum perbankan
syariah dan sumber-sumber dalam mengurai bagaimana perbankan dalam hukum islam
dan memahami secara komprehensif dalam melihat persoalan-persoalan ditengah
masyarakat dalam bermuamalah (berintegraksi dengan bank). Dengan
mempertimbangkan tujuan praktis dari mata kuliah ini, maka perkuliahan akan
dirancang sedemikian rupa sehingga mempersiapkan mahasiswa dengan skill yang
diperlukan dalam mengembangkan hukum perbankan syariah.
- Pengajar: Anugrah Reskiani
Perkuliahan
ini akan memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang hukum perbankan
syariah dan sumber-sumber dalam mengurai bagaimana perbankan dalam hukum islam
dan memahami secara komprehensif dalam melihat persoalan-persoalan ditengah
masyarakat dalam bermuamalah (berintegraksi dengan bank). Dengan
mempertimbangkan tujuan praktis dari mata kuliah ini, maka perkuliahan akan
dirancang sedemikian rupa sehingga mempersiapkan mahasiswa dengan skill yang
diperlukan dalam mengembangkan hukum perbankan syariah.
- Pengajar: Anugrah Reskiani
Matakuliah ini membelajarkan tentang Kepaniteraan dan Kejurusitaan, meliputi Kekuasaan Kehakiman
dan Badan Peradilan, Kedudukan dan Fungsi Panitera, Tugas Panitera dan Syarat – Syarat Panitera serta
Susunan Organisasi Kepaniteraan, Administrasi Peradilan sebagai Fungsi Pengawasan, Kepaniteraan dan
Kesekretariatan, Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara, Register Perkara dan Keuangan
Perkara, Pelaporan Perkara dan Kearsipan Perkara, Pengertian dan Kedudukan Jurusita, Tugas dan
Wewenang serta Tanggungjawab Jurusita, Pemanggilan, Macam – Macam Sita, Eksekusi atau
Pelaksanaan Putusan Hakim. Oleh sebab itu, mata kuliah ini akan menekankan pada pemahaman terhadap
cara atau prosedur penyelenggaraan administrasi perkara secara objektif, rasional dan kritis
- Pengajar: Fatihani Baso 199410172019032018