Matakuliah ini membelajarkan tentang Kepaniteraan dan Kejurusitaan, meliputi Kekuasaan Kehakiman dan Badan Peradilan, Kedudukan dan Fungsi Panitera, Tugas Panitera dan Syarat – Syarat Panitera serta Susunan Organisasi Kepaniteraan, Administrasi Peradilan sebagai Fungsi Pengawasan, Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara, Register Perkara dan Keuangan Perkara, Pelaporan Perkara dan Kearsipan Perkara, Pengertian dan Kedudukan Jurusita, Tugas dan Wewenang serta Tanggungjawab Jurusita, Pemanggilan, Macam – Macam Sita, Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan Hakim. Oleh sebab itu, mata kuliah ini akan menekankan pada pemahaman terhadap cara atau prosedur penyelenggaraan administrasi perkara secara objektif, rasional dan kritis.

Hukum Perlindungan konsumen adalah mata kuliah yang membahas tentang segala bentuk perbuatan hukum yang berhubungan dengan konsumen dan produsen. Dalam mata kuliah ini akan membahas tentang  sejarah lahirnya perlindungan konsumen. Selain itu akan membahas tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen. Mata kuliah ini berupaya untuk transdisipliner dengan membahas hukum perlindungan konsumen dalam perspektif hukum Islam. Dan juga akan membahas tentang bahaya jenis-jenis tambahan pangan yang biasanya dilakukan oleh produsen. Terdap 3 Rumpun Ilmu berbeda dalam mepelajari Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam mata kuliah ini juga akan membahas tentang tanggungjawab produsen dalam hukum perlindungan konsumen.

Perkuliahan ini akan memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang hukum perbankan syariah dan sumber-sumber dalam mengurai bagaimana perbankan dalam hukum islam dan memahami secara komprehensif dalam melihat persoalan-persoalan ditengah masyarakat dalam bermuamalah (berintegraksi dengan bank). Dengan mempertimbangkan tujuan praktis dari mata kuliah ini, maka perkuliahan akan dirancang sedemikian rupa sehingga mempersiapkan mahasiswa dengan skill yang diperlukan dalam mengembangkan hukum perbankan syariah.

Perkuliahan ini akan memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang hukum perbankan syariah dan sumber-sumber dalam mengurai bagaimana perbankan dalam hukum islam dan memahami secara komprehensif dalam melihat persoalan-persoalan ditengah masyarakat dalam bermuamalah (berintegraksi dengan bank). Dengan mempertimbangkan tujuan praktis dari mata kuliah ini, maka perkuliahan akan dirancang sedemikian rupa sehingga mempersiapkan mahasiswa dengan skill yang diperlukan dalam mengembangkan hukum perbankan syariah.

Matakuliah ini membelajarkan tentang Kepaniteraan dan Kejurusitaan, meliputi Kekuasaan Kehakiman dan Badan Peradilan, Kedudukan dan Fungsi Panitera, Tugas Panitera dan Syarat – Syarat Panitera serta Susunan Organisasi Kepaniteraan, Administrasi Peradilan sebagai Fungsi Pengawasan, Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara, Register Perkara dan Keuangan Perkara, Pelaporan Perkara dan Kearsipan Perkara, Pengertian dan Kedudukan Jurusita, Tugas dan Wewenang serta Tanggungjawab Jurusita, Pemanggilan, Macam – Macam Sita, Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan Hakim. Oleh sebab itu, mata kuliah ini akan menekankan pada pemahaman terhadap cara atau prosedur penyelenggaraan administrasi perkara secara objektif, rasional dan kritis