Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang Perguruan Tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mata Kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nilai kepribadian, pendidikan yang membekali pemahaman tentang hubungan antara warga negara dengan negara (civics education), pendidikan politik (political education) atau demokrasi dan pendidikan bela Negara.

Mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain itu, Pendidikan Pancasla dan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach).


Mata kuliah Pemikiran Islam; Filsafat Islam, Ilmu Kalam dan Ilmu Tasawuf merupakan mata kuliah dasar keislaman. Mata kuliah ini memberi dasar-dasar keilmuan Islam tentang metode berpikir, hakekat ketuhanan, moralitas-etik dan spiritualitas Islam. Di dalamnya membahas: ( 1) Filsafat Islam ditekankan pada metode berfikir yang rasional, sistematis, dan objektif sebagai dasar berpikir ilmiah; (2) Ilmu Kalam ditekankan pada teori-teori ketuhanan yang rasional hasil ijtihadi ilmuan-ilmuan muslim dalam memecahkan persoalan yang dihadapi terkait ketuhanan, kemanusian, alam dan hubungan ketiganya; (3) Ilmu Tasawuf ditekankan pada teori-teori spirutualitas dalam tasawuf yang mendasari perilaku etik (akhlak al-karimah) secara normatif dan historis.

Mata kuliah Pemikiran Islam; Filsafat Islam, Ilmu Kalam dan Ilmu Tasawuf merupakan mata kuliah dasar keislaman. Mata kuliah ini memberi dasar-dasar keilmuan Islam tentang metode berpikir, hakekat ketuhanan, moralitas-etik dan spiritualitas Islam. Di dalamnya membahas: ( 1) Filsafat Islam ditekankan pada metode berfikir yang rasional, sistematis, dan objektif sebagai dasar berpikir ilmiah; (2) Ilmu Kalam ditekankan pada teori-teori ketuhanan yang rasional hasil ijtihadi ilmuan-ilmuan muslim dalam memecahkan persoalan yang dihadapi terkait ketuhanan, kemanusian, alam dan hubungan ketiganya; (3) Ilmu Tasawuf ditekankan pada teori-teori spirutualitas dalam tasawuf yang mendasari perilaku etik (akhlak al-karimah) secara normatif dan historis.

Mata kuliah Pemikiran Islam; Filsafat Islam, Ilmu Kalam dan Ilmu Tasawuf merupakan mata kuliah dasar keislaman. Mata kuliah ini memberi dasar-dasar keilmuan Islam tentang metode berpikir, hakekat ketuhanan, moralitas-etik dan spiritualitas Islam. Di dalamnya membahas: ( 1) Filsafat Islam ditekankan pada metode berfikir yang rasional, sistematis, dan objektif sebagai dasar berpikir ilmiah; (2) Ilmu Kalam ditekankan pada teori-teori ketuhanan yang rasional hasil ijtihadi ilmuan-ilmuan muslim dalam memecahkan persoalan yang dihadapi terkait ketuhanan, kemanusian, alam dan hubungan ketiganya; (3) Ilmu Tasawuf ditekankan pada teori-teori spirutualitas dalam tasawuf yang mendasari perilaku etik (akhlak al-karimah) secara normatif dan historis.