Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang Perguruan Tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mata Kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nilai kepribadian, pendidikan yang membekali pemahaman tentang hubungan antara warga negara dengan negara (civics education), pendidikan politik (political education) atau demokrasi dan pendidikan bela Negara.

Mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain itu, Pendidikan Pancasla dan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach).


Mata kuliah ini bertujuan untuk mengenalkan dan mengajarkan mahasiswa PAI semester pertama tentang bahasa Inggris umum yang bisa digunakan untuk membaca teks sederhana berbahasa Inggris di buku maupun di internet, mendengar percakapan sederhana berbahsa Inggris secara langsung maupun di internet atau film, berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan rekan sekelas atau orang lain dengan percakapan sederhana tentang hal sehari-hari secara langsung maupun melalui moda daring (online), dan menulis teks sederhana berbahasa Inggris tentang hal sehari-hari yang diposting di media sosial.   

Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang Perguruan Tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mata Kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nilai kepribadian, pendidikan yang membekali pemahaman tentang hubungan antara warga negara dengan negara (civics education), pendidikan politik (political education) atau demokrasi dan pendidikan bela Negara.

Mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain itu, Pendidikan Pancasla dan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach).